Muhammad Nazarudin Latief,Hayati Nupus
22 Oktober 2019•Update: 22 Oktober 2019
JAKARTA
Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permintaan pemberhentian dari Presiden Joko Widodo.
Surat bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 ini berisi tentang permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri oleh DPR.
Menurut Ketua DPR Puan Maharani pemberhentian ini disetujui dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
“Alasannya karena akan ditugaskan untuk memangku jabatan lain di pemerintahan,” ujar Puan.
Sesuai aturan, Kapolri tidak boleh merangkap jabatan lain dalam pemerintahan maka dia mengundurkan diri sebagai Kapolri sekaligus anggota polisi.
“Yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri (Komisaris Jenderal) Ari Dono hingga ditentukan siapa pengganti Kapolri,” ujar Puan.
Sesuai aturan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus mendapatkan persetujuan dari DPR.