Nasional

Kapolri Tito Karnavian diberhentikan

Presiden Joko Widodo mengajukan pemberhentiannya karena akan mengemban tugas lain dalam pemerintahan

Muhammad Nazarudin Latief, Hayati Nupus  | 22.10.2019 - Update : 22.10.2019
Kapolri Tito Karnavian diberhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri). (Foto file- Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permintaan pemberhentian dari Presiden Joko Widodo.

Surat bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 ini berisi tentang permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri oleh DPR.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani pemberhentian ini disetujui dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

“Alasannya karena akan ditugaskan untuk memangku jabatan lain di pemerintahan,” ujar Puan.

Sesuai aturan, Kapolri tidak boleh merangkap jabatan lain dalam pemerintahan maka dia mengundurkan diri sebagai Kapolri sekaligus anggota polisi.

“Yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri (Komisaris Jenderal) Ari Dono hingga ditentukan siapa pengganti Kapolri,” ujar Puan.

Sesuai aturan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.