Pizaro Gozali İdrus
20 November 2017•Update: 21 November 2017
Pizaro Idrus
JAKARTA
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) besok akan menggelar rapat yang membahas pergantian posisi Ketua DPR setelah Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam.
“Kita akan rapat dengan mengumpulkan para pimpinan fraksi untuk dimintai pendapat dan pandangannya,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding kepada Anadolu Agency, Senin, di Jakarta.
Menurut Suding, saat ini MKD belum bisa memutuskan langkah lebih jauh sebelum menggelar rapat pimpinan fraksi. Pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR, kata Suding, bisa dilakukan jika statusnya menjadi terdakwa. Sedangkan saat ini Novanto baru berstatus tersangka.
Meski demikian, kata Suding, status terdakwa bukanlah syarat tunggal untuk mencopot seorang ketua DPR, sebagaimana dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang mengatur ketentuan pemberhentian pimpinan Dewan.
"Banyak opsi lain. Jadi status [terdakwa] tidak harus mutlak [satu-satunya persyaratan]," kata dia.
Hasil rapat MKD besok, kata Suding, akan diserahkan kepada Fraksi Golkar. Merujuk Pasal 82 Tata Tertib MKD, pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan fraksi asal Ketua DPR dengan rekomendasi MKD.