Pizaro Gozali Idrus
02 Juni 2020•Update: 02 Juni 2020
JAKARTA
Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pembatalan keberangkatan ibadah haji setelah tidak adanya kepastian penyelenggaraan oleh otoritas Arab Saudi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M," ujar Fachrul saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa.
Fachrul mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui kebijakan matang, salah satunya faktor kesehatan.
“Ini semua karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah haji,” ujar dia.
Fachrul mengatakan keberangkatan ibadah haji akan kembali dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2021 mendatang.
“Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ucap dia.
Infeksi Covid-19 di Arab Saudi hingga kini mencapai 87.142 dengan tingkat kematian mencapai 525 jiwa, menurut John Hopkins University di AS.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia sebanyak lebih dari 221.000 jamaah pada 2020. Rinciannya jamaah reguler 203.320 orang dan haji khusus 17.680 orang, menurut data Kementerian Agama.