Nasional

Jokowi: Pembukaan aktivitas ibadah di Indonesia melalui tahapan ketat

Masjid Istiqlal direncanakan dibuka pada Juli

Erric Permana  | 02.06.2020 - Update : 02.06.2020
Jokowi: Pembukaan aktivitas ibadah di Indonesia melalui tahapan ketat Presiden Joko Widodo saat melakukan peninjauan di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sekretariat Presiden - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Presiden Joko Widodo menegaskan pembukaan kembali aktivitas ibadah di Indonesia akan melalui sejumlah tahapan ketat.

Sebab pemerintah belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di semua daerah Indonesia.

Pembukaan kembali aktivitas ibadah, sekolah dan ekonomi kata kata Presiden Jokowi --sapaan akrab Joko Widodo-- juga akan melihat tingkat penularan di daerah masing-masing.

"Dengan melihat angka kurva dari R0 maupun dr Rt-nya," kata Presiden Jokowi saat meninjau renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta pada Selasa.

Dia memastikan pemerintah menggunakan data untuk membuka kembali sektor ekonomi di daerah sesuai angka yang didapat.

Seusai meninjau Masjid Istiqlal, Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan masjid terbesar di Indonesia itu akan dibuka kembali pada Juli.

Meski demikian kata dia, keputusan lebih lanjut mengenai pembukaan masjid itu berada di tangan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

"Telah selesai kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan Insya Allah nanti di awal Juli," kata Presiden Jokowi.

Dia meminta Nasaruddin Umar menyiapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat yang akan melaksanakan salat di masjid aman dari Covid-19.

"Karena kita tahu bahwa penyebaran Covid-19 hingga saat ini di tanah air, memang belum semua provinsi wilayah bisa kita dikendalikan," pungkas dia.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran pada Sabtu mengenai syarat pembukaan aktivitas di masjid di wilayah yang terbebas dari Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons keinginan umat beragama untuk kembali membuka rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang dia pada Sabtu di Jakarta.

Menurut dia, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Surat Edaran itu, lanjut dia, juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah,” tegas Menag.

Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.