Nicky Aulia Widadio
02 Juni 2020•Update: 02 Juni 2020
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Senin.
Nurhadi sempat menjadi buron selama empat bulan setelah mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan KPK.
Dia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Nurhadi ditangkap bersama menantunya, RH di kawasan Jakarta Selatan.
“Penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin.
Satu orang buron lainnya, Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim juga mengamankan istri Nurhadi untuk dimintai keterangan.
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," tutur Ghufron.