Nasional

Pekerja medis terlindungi jaminan kecelakaan kerja bila terpapar Covid-19

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan risiko khusus tersebut agar mendaftarkan mereka ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK

Iqbal Musyaffa  | 02.06.2020 - Update : 02.06.2020
Pekerja medis terlindungi jaminan kecelakaan kerja bila terpapar Covid-19 Ilustrasi: Pekerja medis. (Sunil Pradhan - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah mengatakan pekerja pada sektor medis yang terpapar Covid-19 berhak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja apabila terpapar virus korona.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Menteri Ida menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus atau spesifik yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19 yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” ujar Menteri Ida dalam keterangan resmi, Selasa.

Selain itu, tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19 juga berhak mendapatkan perlindungan tersebut.

“Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya, termasuk tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19,” jelas Menteri Ida.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya SE ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

“Untuk itu, tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Menteri Ida meminta kepada para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid-19, agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, SE ini juga meminta perusahaan yang memperkerjakan pekerja pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja mengalami PAK karena Covid-19, wajib memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.