Ekonomi, Nasional

Asosiasi pekerja tolak kenaikan upah minimum 8,51%

Jika kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak versi KSPI yang meliputi 84 item kebutuhan, kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen

İqbal Musyaffa  | 18.10.2019 - Update : 19.10.2019
Asosiasi pekerja tolak kenaikan upah minimum 8,51% Presiden KSPSI Andi Gani (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah) dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) saat melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat pada Senin, 30 September 2019. (Sekretariat Presiden - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar,” kata Iqbal, dalam keterangan resmi, Jumat.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya dari 60 item menjadi 78 item.

Akan tetapi, Iqbal mengatakan KHL baru berdasarkan penghitungan KSPI seharusnya sebanyak 84 item.

Menurut Iqbal, jika penghitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen.

“Karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen,” tegas dia.

Iqbal mengatakan di dalam UU Ketenagakerjaan diatur dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.

Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasikan dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

“KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan, apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku,” urai Iqbal.

Dia menambahkan akan kembali menemui Presiden Jokowi sebagai tindak lanjut untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji Presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.