Nicky Aulia Widadio
08 Mei 2019•Update: 09 Mei 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memprioritaskan pembahasan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam masa persidangan kelima dari total 34 RUU yang bekum diselesaikan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam pembukaan masa persidangan kelima pada Rabu, 8 Mei 2019, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan hanya empat RUU yang diprioritaskan pengesahannya hingga 25 Juli.
Keempat RUU prioritas tersebut yakni RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Perkoperasian, serta RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Terkait target legislasi kami fokus di empat RUU tadi, tapi bukan berarti RUU yang lain tidak berjalan,” kata Bambang usai rapat paripurna di Jakarta, Rabu.
RUU Ekonomi Kreatif misalnya, dirancang sebagai payung hukum untuk memperkuat Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan sinergi antar-lembaga dalam sektor ini.
Sedangkan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli diklaim akan memperkuat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak perusahaan pelanggar.
Menurut Bambang, RUU lain yang juga mendesak seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan tetap berjalan.
“Tapi kita memberikan waktu kepada RUU tersebut untuk menampung masukan dari masyarakat, LSM, pihak terkait, dan stakeholder agar lebih sempurna,” ujar dia.
DPR menargetkan setidaknya sekitar 20 RUU bisa rampung sebelum pergantian periode DPR pada Oktober mendatang.
Bambang menuturkan sejumlah pembahasan RUU macet akibat pemerintah tidak kunjung menyampaikan daftar inventarisasi masalah.
Selain itu, dia mengeluhkan seringnya para menteri atau pihak eksekutif tidak hadir dalam pembahasan RUU.