İqbal Musyaffa
17 April 2018•Update: 17 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pembahasan regulasi ini sudah memasuki tahap akhir.
“RUU ini sudah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2018,” ungkap Menteri Yasonna.
Saat ini posisi draft RUU menurut dia sedang menunggu penandatanganan oleh para menteri dan pimpinan lembaga terkait seperti BI, Mensesneg, OJK, Kejaksaan Agung, KPK, dan institusi lainnya.
“Setelah itu, kami bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membawanya ke Presiden sebelum kemudian dibawa ke DPR,” jelas dia.
Rancangan peraturan ini menurut Menteri Yasonna adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi, membangun pemerintahan yang lebih bersih, serta mengurangi lalu lintas peredaran uang kartal yang tidak jelas.
“RUU ini bisa mengurangi ruang gerak pelaku pidana korupsi, peredaran uang palsu, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme,” imbuh Menteri Yasonna.
Dalam RUU tersebut dijelaskan batasan maksimal transaksi menggunakan uang kartal sebesar Rp100 juta per hari. Dia menilai saat ini penggunaan uang kartal di Indonesia masih mendominasi.
“Pembatasan transaksi tunai di Indonesia perlu kita ingatkan seperti di negara lain,” lanjut dia.
Menteri Yasonna mengatakan, saat ini memang sudah ada Peraturan Bank Indonesia untuk pembawaan uang kertas asing dari dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia dengan batasan setara Rp1 miliar.
“Tapi perlu ada undang-undang yang komprehensif dan lintas sektoral terkait pembatasan uang kartal,” lanjut Menteri Yasonna.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR masih menunggu pemerintah menyerahkan RUU tersebut.
“Setelah diserahkan, akan kami bahas di Komisi III,” jelas Bambang.
Meski begitu, Bambang meminta pemerintah dapat memastikan kesiapan infrastruktur pendukung untuk meningkatkan transaksi nontunai di masyarakat hingga pedesaan. Selain itu, pemerintah juga diminta dapat meyakinkan masyarakat khususnya di pedesaan untuk bisa menerima traksaksi nontunai.
“RUU ini banyak manfaatnya untuk bisa menelusuri setiap aktivitas transaksi keuangan serta menekan peredaran uang kartal,” imbuh Bambang.