Erric Permana
20 Februari 2018•Update: 21 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mendorong masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian terkait hak imunitas DPR dan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh DPR dalam UU MD3 tersebut.
Dia mengklaim presiden tidak mengetahui adanya pasal itu.
"Jadi presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan usai melapor kepada Presiden mengenai UU MD3, di Jakarta pada Selasa.
Menurut dia, pemerintah hanya mengajukan satu pasal dalam Rancangan UU MD3 tersebut sebelum disahkan yakni mengenai penambahan pimpinan DPR. Namun, para anggota DPR menambahkan pasal lain dalam pembahasannya.
"Dalam perkembangannya teman DPR membuat tambahan pasal yang sangat banyak sekali dan boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot itu 2/3 keinginan teman2 DPR tidak saya setujui," jelas Yasonna.
Itu sebab, dia menyatakan Presiden RI Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan UU MD3 yang diajukan oleh DPR.
Tapi kata dia, meski tidak ditandatangani maka UU tersebut akan sah dengan sendirinya.
"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri tapi apapun itu terserah bapak presiden," kata dia.
Itu sebab dia meminta masyarakat untuk mengajukan judicial review terkait pasal-pasal yang menyebabkan kontroversi kepada MK.
"Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita," sambung dia.
Rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu mengesahkan UU MD3.
Hingga kini UU tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah yakni Presiden RI Joko Widodo.
Selain memuat tentang penambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu. UU tersebut berisi mengenai pasal yang kontroversial.
Pasal tersebut di antaranya Pasal 245 mengenai Hak Imunitas yang mewajibkan aparat penegak hukum yang akan memeriksa anggota DPR harus meminta izin kepada presiden.
Pasal 122 tentang contempt of parliament juga ditentang banyak pihak.
Sebab dalam pasal tersebut Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan kehormatan DPR.