Shenny Fierdha Chumaira
31 Mei 2018•Update: 01 Juni 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Jokowi, sapaan presiden, meminta kedua pejabat tersebut berkoordinasi dengan Komnas HAM agar tındakan kekerasan dua dekade lalu, seperti Tragedi Semanggi serta pelanggaran HAM 1965 segera dituntaskan.
Jokowi menyampaikan perintah tersebut saat mengundang Peserta Aksi Kamisan – yang merupakan korban pelanggaran HAM Masa lalu – ke Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu.
Peserta aksi Kamisan Sumarsih mengatakan presiden meminta waktu untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan para korban pelanggaran HAM.
“Bapak Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan,” ujar Sumarsih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
Mereka meminta Presiden untuk hadir dalam Aksi Kamisan yang biasanya diselenggarakan di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Peserta aksi mendesak presiden untuk mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM, yaitu semanggi 1 and 2, penghilangan paksa tahun 1998, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 65.