Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan bawang putih impor dari Tiongkok sebanyak kurang lebih 300 ton, yang tujuh ton di antaranya merupakan bawang putih bibit yang tidak boleh untuk konsumsi.
Ratusan ton bawang putih itu disita dari sejumlah pasar di Jakarta Timur dan Surabaya dari Januari sampai Mei 2018.
PT Pertani Persero (salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus) mendapatkan kuota impor bawang putih dari Tiongkok dan Taiwan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebanyak 30.000 ton.
PT Pertani Persero lalu menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yakni PT CGM, PT FMT, PT TSR, dan PT ASJ untuk mendistribusikan bawang putih impor tersebut di Indonesia.
Pada label bawang putih impor itu, tertera nama PT CGM padahal seharusnya nama PT Pertani (Persero) yang tercantum pada label.
PT TSR juga memperdagangkan bibit bawang putih impor kepada konsumen padahal tidak boleh untuk dikonsumsi.
"Menurut laboratorium, bibit bawang putih impor ini mengandung cacing nematoda sehingga tidak boleh dikonsumsi. Yang jelas ini peruntukannya bukan untuk pasar, melainkan untuk penanaman," ungkap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga dalam rilis yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Meski tidak menjelaskan lebih lanjut, namun dia khawatir cacing tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Terkait berapa kerugian yang diderita negara, dia mengaku belum menghitungnya lebih lanjut.
"Secara rinci, kami belum menghitung kerugian negara tapi masyarakat yang lebih dirugikan karena mereka seharusnya tidak mengonsumsinya," terang Daniel.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur Operasional PT Pertani (Persero) berinisial MYI, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali (polisi tidak menyebutkan perusahaan PN).
Mereka diduga menjual dan memperdagangkan bibit bawang putih impor yang bisa merugikan konsumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Juncto Pasal 147 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rupiah 10 miliar.
news_share_descriptionsubscription_contact
