İqbal Musyaffa
17 April 2018•Update: 17 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah saat ini masih mengkaji batas maksimal transaksi menggunakan uang kartal yang diperbolehkan dalam Rancangan Undang-Undang pembatasan transaksi uang kartal (RUU PTUK).
Dalam RUU tersebut disebutkan batasan maksimal transaksi uang kartal yang diperbolehkan sebesar Rp100 juta per hari. Namun, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto dalam diskusi RUU PTUK di Jakarta, Selasa, mengakui, batas maksimal Rp100 juta bagi lembaga penegak hukum dianggap masih terlalu tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp25 juta.
"Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Angka itu masih bisa didiskusikan untuk diubah seiring perkembangan transaksi nontunai di masyarakat,” ujar Erwin.
BI, menurut dia, berharap RUU tersebut tidak menjadi hambatan dalam kegiatan ekonomi masyarakat yang legal secara hukum.
“Kalau untuk aktivitas ekonomi yang terkait tindak pidana, tentu kami sangat mendukung untuk diperketat,” tegas Erwin.
Erwin mengatakan, pengawasan transaksi uang kartal menjadi kewenangan BI. Namun, untuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyatakan, terdapat beberapa pertimbangan batasan maksimal transaksi tunai ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Salah satunya, menurut dia, karena banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
“Di pasal 30 UU TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] itu Rp100 juta batasnya. Yang di atas Rp100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel,” urai Yunus.
Meski begitu, Yunus menegaskan sangat terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini.
RUU tersebut saat ini masih masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebelum disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dibahas dan disahkan di DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau di DPR ini diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp100 juta,” tandas Yunus.