Pizaro Gozali İdrus
30 Maret 2018•Update: 31 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi penyadapan dengan batas waktu maksimal satu tahun dalam Revisi Undang-Undang (UU) Terorisme.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, jangka waktu tersebut tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum.
“Kerangka penyadapan terlalu lama. Satu bulan itu cukup. Ini tidak make sense dalam kerangka penegakan hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi terkait Revisi Undang-Undang Terorisme di Imparsial, Jakarta, Kamis.
Menurut Choirul, jangka waktu penyadapan dalam kasus terorisme seharusnya bisa ditekan seiring teknologi yang semakin canggih.
Pemberian jangka waktu yang lama, kata Choirul, membuka potensi penyelewengan penanganan kasus.
“Kalau satu tahun sama saja memberikan karpet hijau tanpa kontrol,” jelas Choirul.
Chorul menyarankan aparat sebaiknya langsung menangkap terduga terorisme jika sudah mengantongi bukti kuat.
Sementara itu, Imparsial menilai aturan mengenai penyadapan dalam Revisi UU Terorisme sudah lebih baik.
Menurut Direktur Imparsial Al Araf, mekanisme penyadapan kini sudah harus melalui Pengadilan Negeri (PN).
Sedangkan, penyadapan dalam kasus terorisme pada waktu lalu hanya melalui izin atasan kepolisian.
“Meskipun pasal 31 ayat 2, penyadapan bisa dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua PN bila kondisi mendesak. Tapi tetap dalam tiga haris harus diberi tahu,” ujar Al Araf.
Namun, kata Al Araf, Imparsial tetap memberi catatan batas maksimal satu tahun dalam penyadapan.