Revisi UU Terorisme belum atur keberadaan terduga setelah ditangkap
KOMNAS HAM menilai ketidakjelasan keberadaan terduga berpotensi adanya tindak penyiksaan
Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menilai Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme masih memiliki celah pelanggaran HAM terhadap terduga pelaku terorisme.
Komisioner KOMNAS HAM Choirul Anam menilai tidak ada aturan jelas dalam Undang-Undang mengenai lokasi atau posisi terduga setelah ditangkap oleh Densus 88.
“Dia dibawa kemana? Dititip di Polda, Polres, atau Polsek?” tanya Choirul dalam diskusi di kantor Imparsial di Jakarta, Kamis.
Menurut Choirul, ketidakjelasan keberadaan terduga berpotensi terhadap tindak penyiksaan.
Apalagi masa penahanan dari 14 hari dapat diperpanjang 7 hari.
“Kalau kita tahu di mana posisinya, kita bisa memonitoring terduga. Dengan begitu, kita bisa mengeleminir bentuk penyiksaan,” jelas Choirul.
Choirul menyarankan persoalan ini harus dijelaskan dalam Undang-Undang agar kasus-kasus penyiksaan terduga teroris tak terulang.
“Itu harus ada penjelasan entah di rumusan atau di ayat. Tapi yang jelas persoalan ini harus diatur,” kata Choirul.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.