Pizaro Gozali İdrus
29 Maret 2018•Update: 30 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Polemik pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam UU Terorisme telah rampung.
DPR sepakat mengatur fungsi TNI dalam pemberantasan terorisme dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Perpres nanti mengatur pada level ancaman apa TNI dilibatkan,” ujar Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Asrul Sani dalam diskusi di kantor Imparsial di Jakarta, Kamis.
Menurut Asrul, langkah ini diambil untuk menengahi perdebatan panjang sesama anggota Pansus mengenai keterlibatan TNI.
Khususnya, anggota Pansus yang berasal dari Komisi I selaku mitra TNI dan Komisi III sebagai mitra polisi.
“Saya sendiri lebih setuju dengan pendekatan hukum berdasarakan integrated criminal justice system. Kalau didekati dengan militerism model dan security approach tidak cocok,” jelas anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Namun demikian, jelas Asrul, peran serta TNI dalam memberantas terorisme tidak bisa ditutup sama sekali. Hanya saja Perpres nanti mengatur pada level apa TNI dilibatkan.
Asrul menambahkan Perpes pelibatan TNI juga tidak bertabrakan dengan UU TNI.
Sebab Perpres nantinya hanya menjadi petunjuk umum dalam penanganan terorisme.
“Selama ini keputusan negara melibatkan TNI tidak ada standard guidance-nya,” jelas Asrul.
Revisi nanti juga mengamanahkan Presiden untuk membuat level ancaman (threat level) terorisme seperti critical, moderate, dan low.
“Nah apa kritertia threat level-nyal? Nanti dirumuskan,” ujar Asrul.
Selanjutnya, jelas Asrul, Perpres juga merumuskan jangka waktu pelibatan TNI dalam terorisme.
“Selama ini kan tidak jelas seberapa panjang TNI diterjunkan,” kata Asrul.
Defini terorisme belum selesai
Kini, kata Asrul, tinggal definisi terorisme saja yang belum selesai dalam pembahasan.
“Apa itu teorisme, teroris, dan aksi terorisme? Masih dibahas sampai sekarang,” jelas Asrul.
Asrul mengatakan Pansus mengatakan banyak masukan dari ormas Islam yang menilai terorisme selama ini selalu dikait-kaitkan dengan umat Islam.
“Ini memang banyak permintaan dari masyarakat, khususnya ormas Islam. Kok, kenapa terorisme itu selalu distigmakan kepada umat Islam,” kata Asrul.