Erric Permana
10 Oktober 2017•Update: 11 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membentuk tim untuk mengaudit pengadaan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) yang dilakukan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Audit ini, kata anggota BPK Haris Azhar Azis, akan mengungkap jika terjadi penyimpangan dalam pengadaan Alutsista.
Sebelumnya audit ini dilarang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kementerian Pertahanan untuk audit, kata Haris. Audit dilakukan setelah adanya perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Ada larangan dari panglima atau Kementerian Pertahanan untuk tidak memeriksa aset senjata yang nilainya sekitar Rp23 triliun," ujar Haris di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Jika tidak diberikan izin audit, kata mantan politisi Golkar itu, maka akan timbul permasalahan di institusi atau kementerian tersebut.
"Kalau ada aset negara yang tidak bisa kita periksa, satu rupiah pun, kementerian itu jadi disclaimer," tambah dia.
Meski demikian hingga kini audit belum rampung.
Pada Mei lalu, isu audit pengadaan Alutsista muncul setelah adanya kasus dugaan korupsi terhadap terhadap pengadaan helikopter Agusta Westland 101. Permintaan audit ini diajukan oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo.