10 Oktober 2017•Update: 11 Oktober 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Pengesahan Persetujuan Ekstradisi antara Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan itu diambil Komisi I DPR usai menggelar rapat bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung DPR, Selasa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kemajuan teknologi di sisi lain menimbulkan efek negatif berupa kejahatan perbankan, pasar modal, cyber crime dan lain sebagainya.
“Kondisi ini dapat berpengaruh kepada suatu negara dan negara lainnya,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, berdasarkan data Divisi Hubungan Internasional Polri terdapat 22 warga Indonesia yang masuk dalam daftar pencarian orang diduga berada di Tiongkok.
“Diperlukan kerja sama antar negara untuk menangkap para pelaku yang melarikan diri,” kata dia.
Yasonna menjelaskan naskah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Tiongkok telah ditandatangani di Beijing, 1 Juli 2009 silam.
Presiden Jokowi menugaskan kementerian yang dia pimpin dan Kementerian Luar Negeri untuk mewakili Presiden di DPR guna membahas RUU tersebut.
“RUU ini sudah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR,” ujar dia.