Nasional

Jaksa tuntut hak politik Setya Novanto dicabut 5 tahun

Mantan ketua DPR yang terlibat dalam megakorupsi e-KTP itu tidak bisa menjadi pejabat negara selama lima tahun setelah masa pidananya selesai

Shenny Fierdha Chumaira  | 30.03.2018 - Update : 30.03.2018
Jaksa tuntut hak politik Setya Novanto dicabut 5 tahun Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dibawa ke ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 13 Desember 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Novanto terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. (Eko Siswono Toyudho – Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar hak politik terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dicabut selama lima tahun.

"Mencabut hak terdakwa, Setya Novanto, untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ucap salah satu anggota tim JPU KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan kata lain, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut tidak bisa menjadi pejabat negara selama lima tahun setelah masa pidananya selesai.

Selain dicabut hak politiknya, mantan Ketua DPR itu juga dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa juga tidak menerima permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus megaproyek e-KTP.

Saat masih menjabat sebagai Ketua DPR, Setya mengatur agar proyek e-KTP itu disetujui oleh para anggota DPR lainnya, selain dia juga mengatur pemenang proyek.

Dari campur tangannya dalam kasus korupsi e-KTP, dia berhasil menguntungkan dirinya sebesar USD 7,345 juta dan sebuah jam tangan mahal merk Richard Mille yang harganya mencapai Rp 1,3 miliar.

Akibatnya, dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, negara menderita kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa menyatakan Setya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın