Erric Permana
30 Agustus 2017•Update: 31 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah telah ditandatangani.
Kata dia, surat tersebut ditandatangani 3 menteri yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Saya kira sudah tanda tangan semua," ujar Menkopolhukam Wiranto di Jakarta.
Menurut Wiranto, SKB 3 menteri itu akan mengatur tentang pembinaan mantan anggota HTI untuk mengakui kembali Pancasila sebagai ideologi negara.
"Ideologi Pancasila itu harus dihormati kembali diyakini menjadi satu ideologi kebangsaan yang benar," tambahnya.
Wiranto memastikan SKB ini tidak bertujuan untuk membuat masyarakat resah dan gaduh. SKB ini ditujukan agar tidak ada perpecahan di antara masyarakat.
Pada 19 Juli lalu, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum perkumpulan HTI yang dianggap sebagai ormas anti-Pancasila.
Pencabutan badan hukum ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
Namun, HTI mengajukan uji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini persidangan masih berjalan.