Pemerintah tegaskan UU Ormas bukan wujud sikap otoriter
Pemerintah mengklaim telah bertindak sesuai undang-undang dan dengan koridor demokrasi yang berlaku

Jakarta Raya
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah menegaskan bahwa lembaga negara tidak bersikap otoriter terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Ormas meresahkan yang dimaksud ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tengah menggugat langkah pemerintah karena mencabut status badan hukumnya pada Juli 2017 karena dianggap tidak sejalan dengan ideologi negara yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja yang khusus menangani ormas, Sri Yunanto mengatakan bahwa pemerintah sudah bertindak sesuai dengan koridor demokrasi yang berlaku.
"Kita demokratis. Kita bertindak sesuai Undang-Undang. Jadi kalau ormas merasa dirugikan, silakan gugat ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]. Soal menang atau kalah, biar PTUN yang tentukan," ujar Yunanto di Jakarta, Jumat.
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Yunanto mengatakan bahwa UU itu perlu untuk menjaga kedaulatan negara dari ormas radikal yang berpotensi menggoyahkan kedaulatan negara.
Ormas yang dilarang dalam UU tersebut ialah ormas yang bersifat separatis, menistakan agama, melakukan kekerasan, mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, dan bertindak layaknya aparat penegak hukum padahal bukan.
"HTI antidemokrasi dan sistemnya sendiri menentang Pancasila," ucap Yunanto.
Mengingat HTI sendiri sedang menggugat putusan pemerintah yang berujung pada pembubaran ormas tersebut, dia menganggap hal itu bukan masalah sebab pemerintah punya bukti kuat yang mendukung pembubaran HTI.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Hafzan Taher juga membenarkan bahwa HTI memang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"HTI menilai bahwa demokrasi, hak asasi manusia, kesamaan gender, merupakan produk kapitalis dan khufur. Mereka pun menuduh pemerintah itu paranoid terhadap Islam," ungkap Hafzan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.