13 Juli 2017•Update: 14 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Menanggapi Perppu tersebut, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang direncanakan untuk dibubarkan oleh pemerintah, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. HTI dan kuasa hukumnya berencana melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas tersebut ke Mahkamah Institusi (MK).
Presiden Joko Widodo menghormati rencana organisasj masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan mengajukan uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Presiden mempersilahkan upaya hukum selama dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Bahkan kata dia, upaya uji materi kepada MK tersebut merupakan hak warga negara untuk mempertanyakan setiap keputusan pemerintah.
"Adalah hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah. Silahkan saja, presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," Ujar Johan Budi.