13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Perppu ini nantinya mengatur tentang mekanisme dan penunjukan lembaga untuk pembubaran organisasi masyrakat yang dinilai anti pancasila. Kemenkumham sendiri ditunjuk sebagai lembaga yang bisa mencabut izin ormas.
Menanggapi Perppu tersebut ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang direncanakan untuk dibubarkan oleh pemerintah, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. HTI dan kuasa hukumnya berencana melakukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air,” ujar Yusril Ihza Mahendra melalui pers rilisnya Rabu.
Menurut Yusril, Perppu ormas tersebut membuka peluang pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang. Sebab, secara subyektif pemerintah bisa membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah juga dianggap menyalahi aturan dalam mengeluarkan Perppu tersebut.
“Tidak cukup alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Perpu hanya bisa diterbitkan dalam "hal ikhwal kegentingan yang memaksa".
Tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang tetapi undang-undangnya belum ada, atau undang2nya ada tapi tidak memadai. Sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yg lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR,” tutupnya.