Nasional

Densus 88 tangkap eks napi teroris afiliasi Daesh

Harry Kuncoro memiliki rekam jejak panjang terkait kasus terorisme di Indonesia dan hendak terbang ke Suriah ketika ditangkap

Nicky Aulia Widadio  | 11.02.2019 - Update : 12.02.2019
Densus 88 tangkap eks napi teroris afiliasi Daesh Ilustrasi - Petugas kepolisian Indonesia mengambil tindakan pengamanan di dekat lokasi ledakan setelah serangkaian ledakan melanda ibu kota Jakarta pada 14 Januari 2016. (Agoes Rudianto - Anadolu Agancy)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Polisi menangkap tersangka teroris Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho saat akan berangkat ke Suriah di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019.

Harry berencana masuk ke Suriah melalui Iran dan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas.

Detasemen Khusus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Harry dengan jaringan teror sejak penangkapan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal mengatakan Harry memiliki rekam jejak keterlibatan yang cukup panjang terhadap kasus terorisme di Indonesia.

Dia merupakan residivis kasus terorisme dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

“Yang bersangkutan sudah keluar masuk lapas, tapi mengulangi terus perbuatannya dan berafiliasi dengan jaringan teror,” kata Dedi dalam konderensi pers di Jakarta, Senin.

Harry juga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.

Selain itu, dia berkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah pimpinan Nurdin M Top dan Dokter Azhari, serta berhubungan langsung dengan algojo kelompok teroris Daesh di Suriah bernama Abdul Wahid.

“Tersangka adalah aktor penting di Indonesia saat ini, karena tersangka memiliki akses langsung ke luar dengan Suriah,” ujar dia.

Abdul Wahid juga yang menyarankan Harry agar segera bergabung ke Suriah dan mentransfer dana Rp30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket pesawat.

“Sosok Abdul Wahid belum lama ini tewas, pada Januari 2019 lalu,” kata Dedi.

Harry juga memberikan dana kepada sel-sel teroris di Indonesia untuk melakukan aksi teror.

Polri menjamin sel-sel tidur tersebut tetap dalam pantauan ketat Densus 88 dan Satgas Anti-Teror di seluruh Kepolisian Daerah.

Polisi kini menahan Harry untuk mengusut lebih jauh jaringan teror di Indonesia, khususnya yang berhubungan langsung dengan Suriah.

Harry disangka telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP.

Pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Harry selama enam tahun penjara karena menyembunyikan terpidana kasus terorisme, Dulmatin.

Harry juga didakwa terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di Jawa Tengah. Dia mendapat pembebasan murni pada Maret 2016.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.