Hayati Nupus
25 Mei 2018•Update: 26 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulayman membantah terlibat dalam teror bom di Indonesia seraya mengatakan tindakan itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pemimpin kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berkiblat ke Daesh ini justru dalam pledoinya mengutuk bom Surabaya yang terjadi baru-baru ini karena melibatkan perempuan dan anak-anak.
“Itu melanggar ajaran Islam, hanya orang bodoh saja yang melakukan itu, yang tidak sesuai ajaran jihad,” ujar Aman, Jumat, dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun Aman adalah tersangka serangkaian kasus serangan teror di Indonesia
Aman dituntut karena keterlibatannya dalam sederet kasus teror, yaitu bom di jalan Thamrin, Jakarta, pertengahan Januari 2016, bom Samarinda 13 November 2016, bom Kampung Melayu 24 Mei 2017, penggorokan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan penembakan dua polisi di Bima 11 September 2017.
Dalam pledoinya Aman juga mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan pengikutnya untuk membom Samarinda.
“Di Samarinda selama ini tidak ada konflik agama,” ujar dia.
Aman mengaku menulis sejumlah buku yang membahas persoalan tauhid, namun tidak berisikan ajaran jihad bom bunuh diri.
Beberapa waktu lalu, bom meledak di Gereja Santa Maria Tak Bercela, Gereja Pantekosta Arjuno, dan Gereja Diponegoro, Surabaya. Bom bunuh diri itu dilakukan oleh Dito Oepriarto bersama istri dan kedua anaknya, juga melibatkan dua anak lainnya.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalang ketiga bom bunuh diri itu adalah pengikut JAD yang dipimpin Aman Abdurrahman.
Aman Abdurrahman mendirikan JAD 2015, saat dia masih tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan. Dia dijebloskan ke penjara pada 2004 atas keterlibatannya dalam pelatihan perakitan bom yang meledak di Cimanggis. Tak lama menghirup udara merdeka, dia lantas ditangkap kembali Maret 2010 karena keterlibatannya dalam pelatihan terorisme bersenjata di Gunung Janto, Aceh, tahun 2009.
Agustus lalu, masa tahanan Aman habis, setelah memperoleh remisi lima bulan pada Peringatan HUT RI ke-72. Detasemen Khusus Antiteror 88 kembali mengamankan Aman karena keterlibatannya dengan sejumlah tragedi bom.
Pertengahan Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman Abdurrahman dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Aman disebut telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.