Erric Permana
25 Mei 2018•Update: 26 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang meloloskan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang pada hari ini.
“Pak Jokowi menghormati hasil yang telah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency.
Dia pun mengatakan, Presiden Jokowi berharap dengan diberlakukannya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka penanganan kepada kelompok teror bisa dilakukan dengan cara soft power dan juga melalui tindakan tegas.
“Upaya untuk memberantas terorisme bisa berhasil melalui pendekatan soft power dan hard power,” terang dia.
DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut.
Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI.