İqbal Musyaffa
25 Mei 2018•Update: 25 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme di Jakarta, Jumat, mengatakan revisi tersebut bebas dari kepentingan asing.
Pembahasan tersebut, menurut dia, senantiasa mementingkan kepentingan nasional dan tidak memberi ruang bagi kepentingan dunia internasional dan negara lain untuk melakukan intevernsi kepada Indonesia.
“Indonesia merupakan negara merdeka berdaulat sesuai kepentingan politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif dan dibadikan sebagai kepentingan nasional,” ungkap Menteri Yasonna.
Pemerintah, menurut dia, menyadari sepenuhnya bahwa isu penanggulangan terorisme sangat berkaitan erat dengan HAM serta tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik internasional.
Dalam pengesahan revisi undang-undang tersebut telah disepakati mengenai definisi terorisme. Selain itu, beberapa hal yang menjadi poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut antara lain tentang aksi kriminalisasi baru.
Aksi kriminalisasi baru yang diatur dalam UU Antiterorisme antara lain mencakup setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, dan mengikuti pelatihan militer, pelatihan para militer dan pelatihan lain baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme dan atau ikut perang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme.
Selain itu juga diatur tentang jenis bahan peledak yang digunakan untuk aksi terorisme.
“Tindak pidana juga dikenakan terhadap pelaku pidana terorisme, baik termasuk permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan perbantuan untuk tindak pidana terorisme,” urai Menteri Yasonna.
Revisi tersebut juga mencakup perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan kegiatan korporasi bila tersangkut kasus terorisme.
“Selain itu juga tercantum penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu terentu,” lanjut dia.
Poin lainnya, menurut dia, adalah mengatur kekhususan kepada hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta peninjauan berkas tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
“Undang-undang menjamin perlindungan korban tindak pidana terorisme sebagai tanggung jawab negara,” imbuh Menteri Yasonna.
Selanjutnya, Menteri Yasonna mengungkapkan untuk pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan oleh instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian juga diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya.