Hayati Nupus
25 Mei 2018•Update: 25 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pengacara Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulayman, Asruddin Hatjani, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk melakukan aksi teror di Indonesia.
Dalam nota pembelaan Aman Abdurrahman yang dia bacakan, Asruddin menyebutkan bahwa kliennya hanya meminta pengikutnya untuk berangkat ke Suriah dan menegakkan khilafah di sana.
“Benar bahwa dia otak intelektual, tapi tidak tepat jika disebut terdakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliyah di Indonesia,” ungkap pengacara Asruddin Hatjani, Jumat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa, ujar Asruddin, memberikan instruksi itu lewat tulisan dan ceramah sesuai pemahaman agama yang diyakininya. Namun tidak menggerakkan atau menginstruksikan teror dengan target tertentu, seperti bom Melayu, bom Thamrin dan bom Samarinda.
Oleh karena itu, kata Asruddin, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat ditujukan kepada terdakwa. Tuntutan itu tidak sesuai dengan keterangan ahli dan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Pekan lalu, JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum Anita saat membacakan tuntutan terhadap Aman.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut Anita, ialah terdakwa merupakan residivisi kasus terorisme, terdakwa merupakan pemimpin dan pembentuk kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah yang jelas bertentangan dengan Republik Indonesia yang dianggap kafir oleh dia dan pengikutnya, terdakwa menggerakkan pengikutnya untuk melakukan jihad, perbuatan terdakwa menimbulkan korban tewas dan korban luka, dan pemahaman terdakwa tentang demokrasi yang dianggap syirik telah dimuat di internet sehingga memengaruhi banyak orang.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata Anita kala itu.
Aman disebut telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman merupakan pimpinan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia dituntut karena keterlibatannya dalam sederet kasus, yaitu bom Thamrin awal 2016 lalu, bom Samarinda 13 November 2016, bom Kampung Melayu 24 Mei 2017, penggorokan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan penembakan dua polisi di Bima 11 September 2017.