Erric Permana
JAKARTA
Pengamat Terorisme dan Intelijen Ridwan Habib khawatir atas definisi terorisme dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan dalam Paripurna DPR pada Jumat. Menurut dia dengan dimasukkannya frasa ideologis dan poltik dalam definisi terorisme tersebut, rawan penyalahgunaan oleh penegak hukum.
“Sangat rawan menurut kami disalahgunakan, siapapun yang menggunakan kewenangannya, dalam hal ini penyidik,” ujar Ridwan Habib saat dihubungi Anadolu Agency pada Jumat.
Apalagi kata dia, memasuki tahun politik ini bisa saja organisasi ataupun kelompok tertentu yang melakukan kegiatan politik bisa disalahpahami sebagai tindakan terorisme. Dia pun mengaku khawatir UU Subversif masa pemerintahan order baru kembali terjadi.
“Misalnya demonstrasi yang sangat masif sehingga ada kerusuhan dan pelemparan molotov, dan sebagainya, lalu bisa kemudian digunakan UU itu,” tambah dia.
Partai politik pun kata dia bisa saja dikenakan UU terorisme yang baru lantaran melakukan pelatihan semi militer.
“Beberapa partai poltik itu juga pernah melakukan pelatihan semi militer di beberapa gunung dan kemudian bisa saja pelatihan itu bisa dikategorikan sebagai persiapan tindak pidana terorisme,” jelas Ridwan.
Meski ada beberapa kekhawatiran, Ridwan mengapresiasi banyaknya pasal yang mengakomodir penanganan terorisme yang baru dalam UU ini.
Di antaranya mengenai pemidanaan korporasi dan juga organisasi yang terlibat dalam pidana teror serta adanya pasal yang mengatur tentang rehabilitasi bagi korban yang terdampak aksi terorisme.
“Sisi penangkapan terduga seperti 14 hari itu lebih baik, karena memberikan waktu yang lebih panjang untuk penyidik, kemudian dari sisi rehabilitasi korban juga lebih baik karena diatur dengan lebih spesifik,” pungkas dia.
DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi Undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut.
Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI. Definisi terorisme yang disepakati yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, atau ideologi atau gangguan keamanan negara.
Dalam revisi UU itu memuat juga mengenai perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan kegiatan korporasi bila tersangkut kasus terorisme.
Kemudian juga diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya.
news_share_descriptionsubscription_contact
