Erric Permana
08 November 2017•Update: 09 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (P2SDR) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir menyarankan pemerintah untuk meniru Pemerintah Inggris dalam menyusun UU Terorisme.
Menurut Amin Mudzakkir dalam UU Ekstrimisme yang baru Pemerintah Inggris bisa mengontrol media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan Twitter untuk memblokir dan menyaring konten yang terkait dengan radikalisme dan ujaran kebencian.
“Bagaimana hate speech tidak bisa masuk ke platfrom mereka,” ujar Amin Mudzakkir di Kantor LIPI.
Kata dia, adanya aturan tersebut memaksa media sosial secara otomatis menghapus konten yang bisa memicu terorisme di dalam negeri. Dia mempertanyakan Pemerintah Indonesia yang hanya menekan media sosial Telegram untuk mendeteksi konten radikalisme dan terorisme.
“Kenapa cuma telegram yang dilarang?"
Amin berharap aturan yang digunakan Pemerintah Inggris bisa diadopsi oleh Indonesia dalam Revisi UU Terorisme. Dia pun menilai aturan tersebut dinilai cukup efektif.
“Di Indonesia belum muncul kesadaran ini,” kata Amin.
Revisi UU Terorisme menurut DPR hampir final. Diperkirakan pada akhir tahun mendatang UU tersebut akan disahkan.