Erric Permana
25 Mei 2018•Update: 26 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melibatkan TNI menyusul telah disahkannya UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dia mengatakan bahwa beleid itu akan mengatur urusan teknis. Sebab, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, Jumat, 25 Mei 2018.
Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.
"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," jelas dia.
DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat, resmi mengesahkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme menjadi undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.
Dalam UU ini diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya.