Iqbal Musyaffa
22 September 2020•Update: 22 September 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan penerimaan negara hingga akhir Agustus mengalami kontraksi 13,1 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara hingga Agustus 2020 mencapai Rp1.034,1 triliun, lebih rendah dari Agustus 2019 yang sebesar Rp1.190,2 triliun.
“Penerimaan negara ini mencapai 60,8 persen dari target dalam Perpres nomor 72 tahun 2020 yang sebesar Rp1.699,9 triliun,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Dia mengatakan penerimaan ini terdiri dari penerimaan perpajakan yang sebesar Rp798,1 triliun atau 56,8 persen dari target dalam Perpres nomor 72 tahun 2020, namun terkontraksi 13,4 persen dari tahun lalu.
Penerimaan perpajakan ini bila dirinci terdiri dari penerimaan pajak yang sebesar Rp676,9 triliun atau terkontraksi 15,6 persen dari tahun lalu.
“Penerimaan perpajakan baru 56,6 persen dari target dalam Perpres tersebut yang berjumlah Rp1.198,8 triliun,” kata Menteri Sri Mulyani.
Kemudian, penerimaan perpajakan dari penerimaan bea cukai sebesar Rp121,1 triliun, tumbuh 1,8 persen dari tahun lalu.
Penerimaan bea cukai tersebut mencapai 58,9 persen dari target Rp205,7 triliun.
Selanjutnya, Menteri Sri Mulyani mengatakan sumber penerimaan negara lainnya berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Agustus sebesar Rp232,1 triliun atau 78,9 persen dari target Rp294,1 triliun.
“Penerimaan PNBP terkontraksi 13,5 persen dari periode yang sama tahun lalu,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Penerimaan negara lainnya berasal dari hibah sebesar Rp4 triliun yang mencapai 305,5 persen dari target Rp1,3 triliun dan tumbuh 651,6 persen dari tahun lalu.