Ekonomi

Menang banding, trafo Indonesia bebas bea masuk di Australia

Sebelumnya trafo daya asal Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 28,3 persen sejak 2014

Muhammad Nazarudin Latief  | 21.09.2020 - Update : 21.09.2020
Menang banding, trafo Indonesia bebas bea masuk di Australia Ilustrasi: Pemeliharaan aliran listrik. (Mesut Karaduman - Anadolu Ajansı )

Jakarta Raya

JAKARTA

Indonesia memenangkan persidangan Anti Dumping Review Panel (ADRP) Australia terhadap produk trafo daya (power transformers) sehingga bebas bea masuk anti-dumping sebesar 28,3 persen.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan keputusan ini membuat pasar Australian makin terbuka untuk produk tersebut.

Sementara kompetitor Indonesia yaitu Taiwan masih dikenakan bea ini.

“Kita berharap kinerja ekspor produk ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini,” jelas Menteri Agus dalam siaran pers, Senin.

Produk trafo daya adalah perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian.

Trafo sering digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi.

Trafo bisa juga menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik dan untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnetik.

Menurut Menteri Agus pencabutan bea masuk ini memberikan kontribusi pada upaya mempertahankan, bahkan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan Indonesia telah melakukan berbagai upaya, baik secara prosedural melalui serangkaian submisi pembelaan ke Otoritas dan ADRP.

Menurut dia pembicaraan diplomatis tingkat pejabat tinggi (high level officials) juga dilakukan selama penyelidikan peninjauan kembali oleh ADRP agar akses pasar di Australia kembali terbuka lebar.

Menurut Pradnyawati, penghentian pengenaan bea masuk ini hanya diberikan kepada perusahaan eksportir yang mengajukan banding ke ADRP.

Saat ini, ekspor produk trafo daya ke Australia hanya dilakukan oleh satu atau dua perusahaan nasional.

Diharapkan, di masa datang akan lebih banyak lagi eksportir nasional yang dapat memenuhi kebutuhan produk tersebut di dunia.

Kinerja ekspor trafo daya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja nilai ekspor trafo daya Indonesia ke Australia cenderung menurun setelah dikenakan bea masuk sebesar 28,3 persen pada 2014.

Pada 2015, nilai ekspor produk tersebut ke Australia sebesar USD 7,4 juta namun turun drastis menjadi USD 797 ribu pada 2018 dan terus mengalami tren penurunan hingga USD 667 ribu pada 2019.

Pada tingkat global, ekspor trafo daya Indonesia mengalami pasang surut.

Pada 2015, kinerja ekspor produk tersebut mencapai USD42 juta, namun turun menjadi USD 9,7 juta pada 2016 dan USD4,6 juta pada 2017.

Kinerja kembali membaik pada 2018 dengan mencatat nilai ekspor mencapai USD 14,11 juta dan naik menjadi USD 22,3 juta pada 2019.

Pasar global produk trafo daya diproyeksikan mencapai USD 31,5 miliar pada 2025.

Hal itu disebabkan permintaan energi yang tinggi dan lonjakan investasi di pembangkit listrik baru.

Selain itu meningkatnya pengeluaran utilitas untuk meningkatkan infrastruktur transmisi dan distribusi ke standar smart grid, serta penjualan dari trafo hemat energi dan ramah lingkungan.

“Pemerintah Indonesia akan terus mendorong eksportir memanfaatkan peluang ini secara optimal guna meningkatkan kinerja ekspor produk trafo daya di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” pungkas Pradnyawati.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın