Muhammad Latief
JAKARTA
Kementerian Perindustrian menolak rencana pengenaan bea masuk bagi impor garam industri. Selama ini, bea masuk hanya dikenakan pada garam konsumsi, sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih membebaskan bea masuk garam impor untuk industri.
Bea masuk, menurut Panggah akan membebani industri, khususnya industri makanan serta industri chlor alkali plant (CAP). Industri ini menghasilkan produk untuk bahan baku bagi manufaktur, seperti industri petrokimia, pulp, dan kaca.
“Lebih baik dibebaskan aja semuanya,” ujar dia saat diskusi saat berdiskusi “Kedaulatan Laut dan Industri Perikanan”, Jumat, di Jakarta.
Usul mengenakan bea masuk pada garam industri diajukan oleh Kementerian Perdagangan pada Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Saat ini, hanya impor untuk garam konsumsi yang terkena bea masuk.
Alasannya, bea masuk ini berpelang menambah pendapatan negara dan bisa digunakan untuk mengembangkan industri garam dalam negeri.
Butuh 3,7 juta ton garam
Kementerian Kordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi) menetapkan kebutuhan garam industri tahun ini sebanyak 3,7 juta ton.
Menko Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, garam sebanyak itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta industri lainnya.
Menurut Menteri Darmin, pemerintah memutuskan menyediakan garam tersebut dengan mekanisme impor secara bertahap karena garam industri belum dapat diproduksi oleh produsen dalam negeri.
“Untuk garam konsumsi atau garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” ujar Menteri Nasution seusai memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kebutuhan Garam untuk Industri, Jumat.
Data soal kebutuhan garam, kata Menteri Darmin berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian. Pemerintah menurut dia akan melakukan pengawasan terhadap jadwal pemasukan, pengawasan distribusi, dan pengawasan atas penggunaan garam impor.