Nıcky Aulıa Wıdadıo
16 Januari 2020•Update: 17 Januari 2020
JAKARTA
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan telah meningkatkan kebutuhan tempat tidur di rumah sakit.
Sejak iuran BPJS naik per awal tahun ini, sebanyak 792.854 peserta mandiri memilih untuk turun ke kelas 3, dari kelas 2 maupun kelas 1. Jumlah itu masih bisa bertambah hingga akhir Januari.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI Daniel Wibowo mengatakan meningkatnya kebutuhan tempat tidur ini masih harus dipenuhi oleh rumah sakit pemerintah di berbagai daerah.
Menurut dia, sebelum ada kenaikan iuran ini pun kebutuhan tempat tidur di rumah sakit untuk pasien kelas 3 masih kurang.
Daniel menuturkan Kementerian Kesehatan sebetulnya telah menerbitkan aturan agar rumah sakit mengalokasikan lebih dari 50 persen tempat tidur untuk pasien kelas 3.
Namun himbauan itu belum sepenuhnya terlaksana karena butuh proses birokrasi dan anggaran.
“Beberapa wilayah seperti Sumatra Utara dan Jabodetabek itu sudah cukup, tapi yang paling banyak kebutuhan untuk kelas 3-nya adalah Jawa Barat,” kata Daniel usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis.
Daniel mengatakan secara umum penurunan kelas hanya berdampak sekitar 1,56 persen dibandingkan dengan pasien BPJS keseluruhan.
Jumlah tempat tidur yang tersedia secara keseluruhan, lanjut dia, cukup untuk memenuhi peningkatan kebutuhan pasien kelas 3.
“Sebenarnya mencukupi, ada mekanisme naik kelas sementara juga sehingga peserta tidak perlu khawatir tidak terlayani,” kata dia.
Namun menurut dia yang perlu dibenahi ke depan adalah komitmen mutu rumah sakit terhadap pelayanan BPJS dan transparansi ketersediaan fasilitas.
Daniel mengatakan penerapan sistem pendaftaran online dan sistem rujukan terpadu perlu segera diintensifkan demi transparansi pelayanan.
“Supaya rumah sakit tidak bisa menyembunyikan lagi soal ketersediaan tempat tidurnya. Itu akan kita perbaiki sistem transparansinya tanpa ada prasangka rumah sakit memainkan jumlah tempat tidurnya,” tutur Daniel.
Kenaikan iuran BPJS telah berlaku sejak 1 Januari 2020, di mana iuran untuk kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.