Nasional

Jokowi: Kenaikan iuran BPJS jangan timbulkan aksi massa seperti di Chili

Jokowi meminta menterinya untuk menjelaskan kepada masyarakat agar tidak memberi kesan bahwa pemerintah membebani masyarakat

Erric Permana  | 31.10.2019 - Update : 01.11.2019
 Jokowi: Kenaikan iuran BPJS jangan timbulkan aksi massa seperti di Chili Ilustrasi: Kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Presiden Joko Widodo meminta agar kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menimbulkan gelombang demonstrasi besar-besaran.

Dalam rapat terbatas mengenai politik, hukum dan keamanan di kantornya, Jokowi -- sapaan akrab Presiden Joko Widodo -- mengatakan kondisi politik dunia saat ini mudah bergejolak seperti yang terjadi di Chili.

Jokowi mencontohkan isu kecil mengenai kenaikan tarif transportasi di Chili menimbulkan gelombang demonstrasi besar-besaran.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar isu kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan tidak menyebabkan gejolak seperti yang terjadi di Chili.

Dia pun meminta menterinya untuk menjelaskan kepada masyarakat agar tidak memberi kesan bahwa pemerintah membebani masyarakat.

Sebab kata dia, pemerintah pada tahun 2020 telah memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp48,8 triliun.

Bahkan pada 2019 lalu, pemerintah menggratiskan iuran BPJS kepada 96 juta masyarakat miskin.

"Jangan sampai kesannya berbeda, kita sudah subsidi dari APBN gede banget, tapi kalau cara kita menerangkan tidak hati-hati dipikir kita ini memberikan beban yang berat," ujar Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta pada Kamis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 24 Oktober lalu. Alhasil, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 atau 65 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan untuk setiap peserta.

Iuran mandiri kelas II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik Rp59.000 atau 115,6 persen dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk setiap peserta.

Selanjutnya untuk iuran mandiri kelas I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif iurannya naik 100 persen dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk setiap peserta

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.