Iqbal Musyaffa
10 Maret 2020•Update: 11 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 bisa memengaruhi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga keberlangsungan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada saat pemerintah membuat Peraturan Presiden tersebut, sudah mempertimbangkan semua aspek.
“Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu kebijakan yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek. Pertama, aspek dari keberlangsungan prorgram JKN,” ujar Menteri Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Pemerintah juga menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan yang harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia agar bisa tetap memberikan pelayanan dan tetap memiliki keberlangsungan.
“Aspek kedua, adalah aspek keadilan. Ada masyarakat miskin 96,8 juta atau dianggap tidak mampu, [iurannya] dibayar negara. Dan mereka yang mampu, diminta juga untuk ikut bergotong royong dengan dibagi jadi 3 kelas,” jelas dia.
Sementara itu, sektor swasta juga bergotong royong bersama dengan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar iurannya.
“Semua dihitung di dalam rangka JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN pusat dan APBD daerah, swasta, masyarakat mampu, dan masyarakat tidak mampu kita bayar sepenuhnya,” lanjut Menteri Sri Mulyani
Menteri Sri Mulyani mengatakan akan melihat dampak dari keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut terhadap pelaksanaan program JKN secara keseluruhan.
“Karena saya yakin tujuannya sama [dari pembatalan kenaikan iuran]. Mungkin tujuannya baik, namun kalau tujuan itu perlu adanya suatu kegotongroyongan, ini perlu kita rumuskan,” imbuh dia.
Dia mengatakan pemerintah telah melihat keseluruhan ekosistem dalam JKN, termasuk pesertah, kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, dan kewajibannya terhadap 2500 fasilitas kesehatan berupa rumah sakit, apotek, dan pekerja kesehatan yang coba dituangkan dalam Perpres tersebut.
“Keputusan [Mahkamah Agung] tersebut membuat semua berubah. Apakah Presiden sudah diinformasikan? Tentu sudah. Apa yang pemerintah lakukan? Ya kita pelajari. Kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bciara ekosistem, tidak mungkin 1 sistem cabut, sisanya pikirin sendiri. Kita lihat penuh,” keluh Menteri Sri Mulyani.
Dia mengatakan pemerintah pasti mempersiapkan langkah-langkah untuk mengamankan kembali keberlangsungan JKN dengan azas keadilan dan gotong royong terkait manfaat, biaya, dan transparansinya.
“Kita minta BPJS Kesehatan transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan,” tambah dia.