
Jakarta Raya
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah tidak menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.
Komisi IX DPR menilai kebijakan tersebut akan membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar di Jakarta, Jumat.
DPR meminta pemerintah mencari solusi selisih pembiayaan kenaikan iuran bagi peserta mandiri kelas III.
"Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," lanjut dia.
Menurut anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni, masih ada celah yang bisa dipertimbangkan untuk menambal defisit BPJS.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 55 juta pekerja formal, namun yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 34 juta orang
“Ada selisih 20 juta yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal bisa dimanfaatkan untuk mengatasi defisit," kata dia.
Defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp28 triliun pada akhir 2019. Hasil audit pada 2018 juga menunjukkan defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp9,1 triliun.
Dalam rapat tersebut, DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan meningkatkan jumlah tempat tidur kelas III di fasilitas rujukan tingkat lanjut karena khawatir akan terjadi migrasi kelas dari kelas I dan II ke kelas III setelah kenaikan iuran.
Jumlah penambahan tempat tidur selanjutnya akan mengikuti aturan yang berlaku.