İqbal Musyaffa
29 Oktober 2019•Update: 30 Oktober 2019
JAKARTA
Kementerian keuangan sedang berusaha untuk mendapatkan pajak dari Netflix dan juga perusahaan digital lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan meskipun belum ada undang-undang (UU) terkait hal tersebut tapi Indonesia akan mencari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan dari perusahaan digital.
Dia menyebutkan perusahaan-perusahaan digital di Indonesia banyak yang belum memiliki kantor perwakilan atau bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, sehingga penarikan pajak menemui kendala.
“Ini merupakan pekerjaan rumah kita sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh UU kita sendiri,” jelas Menteri Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Menurut Menteri Sri, pemerintah sedang mengusulkan undang-undang perpajakan dimana menyebutkan konsep tentang perusahaan digital yang tidak memiliki BUT di Indonesia namun aktivitasnya banyak dilakukan di Indonesia.
Apabila UU itu selesai, maka perusahaan digital tersebut akan memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan.
“Australia dan Singapura sudah mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana,” kata Menteri.