Ekonomi

BI imbau masyarakat jaga uang rupiah

Menjaga uang rupiah dengan metode 5 Jangan yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi

İqbal Musyaffa  | 12.11.2018 - Update : 12.11.2018
BI imbau masyarakat jaga uang rupiah Ilustrasi: Warga antre menukar uang pecahan kecil di kasir bergerak di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Indonesia pada 8 Juni 2018. Pemerintah Indonesia membuka layanan pertukaran uang pecahan kecil untuk Ramadan dan Idul Fitri.( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA 

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar uang rupiah layak edar di masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan resminya, Senin, mengatakan uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.

“Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” urai Agusman.

Lebih lanjut, BI menyebut uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret yang beredar di masyarakat adalah uang rupiah yang tergolong dalam kategori tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

“Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” jelas dia.

Agusman menjelaskan sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

“Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah),” tegas dia.

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar menurut dia, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.

“Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id),” jelas Agusman.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.