Maria Elisa Hospita
09 Agustus 2018•Update: 09 Agustus 2018
Kyaw Ye Lynn
YANGON, Myanmar
Dua badan PBB mendesak pemerintah Myanmar agar membuat 'kemajuan berkelanjutan' untuk repatriasi pengungsi Rohingya.
Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) telah menandatangani kesepakatan dengan Myanmar pada bulan Juni untuk menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga repatriasi pengungsi Rohingya berlangsung secara sukarela, aman, terhormat, dan berkelanjutan.
Menurut Amnesty International, sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Rakhine, Myanmar, ke Bangladesh setelah tentara Myanmar melancarkan operasi ke kelompok Muslim minoritas.
Dokter Lintas Batas (MSF) mengatakan, sedikitnya 9,400 Rohinga tewas di Rakhine sepanjang 25 Agustus - 24 September tahun lalu.
Dalam sebuah laporan yang dirilis baru-baru ini, MSF menyebutkan bahwa 71,7 persen kematian atau 6.700 orang disebabkan oleh kekerasan. 730 di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu, UNHCR dan UNDP mengatakan: "Kemajuan substansial sangat dibutuhkan dalam tiga aspek utama yang termasuk dalam MoU: pemberian akses yang efektif di Rakhine; menjamin kebebasan bergerak untuk semua orang; dan mengatasi akar krisis,”
Mereka mengungkapkan bahwa pemerintah Myanmar belum menanggapi permintaan mereka untuk penempatan staf internasional di daerah Maugndaw yang terkena dampak konflik dan memulai pekerjaan mereka di wilayah utara negara bagian Rakhine.
Otoritas Myanmar telah melarang keras akses pengamat dan jurnalis asing ke daerah tersebut.
Dua badan PBB itu mengatakan orang-orang yang masih berada di daerah itu masih hidup di bawah bayang-bayang ketakutan setiap harinya. "Kekerasan telah mempengaruhi seluruh kelompok masyarakat, namun Rohingya yang masih berada di sana adalah yang paling terdampak," ujar UNHCR-UNDP.
Selama kunjungan UNHCR-UNDP pada awal Juli, kebebasan bergerak adalah salah satu permintaan yang paling sering diutarakan oleh orang-orang Rohingya.
"Penandatanganan MoU tripartit dengan Pemerintah Myanmar tidak bisa dengan sendirinya memungkinkan pengungsi Rohingya untuk pulang ke Myanmar," tegas dua badan PBB tersebut.
Rohingya, yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya di dunia, telah menghadapi sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012 dan menewaskan puluhan jiwa.
PBB mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak-anak - pemukulan brutal, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh personel keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.