Swedia Tolak Pengakuan Israel atas Somaliland
ISTANBUL
Pemerintah Swedia menyatakan dukungan terhadap persatuan dan kedaulatan Somalia menyusul keputusan Israel yang mengakui Somaliland, wilayah yang memisahkan diri dari Somalia, sebagai negara berdaulat.
Kementerian Luar Negeri Swedia menyampaikan pernyataan tersebut melalui media sosial pada Senin, dengan menegaskan bahwa Stockholm berpegang pada prinsip persatuan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Somalia.
“Sejalan dengan Uni Eropa, Uni Afrika, dan badan-badan regional terkait, Swedia menjunjung tinggi prinsip persatuan, kedaulatan, dan integritas teritorial Somalia,” tulis Kementerian Luar Negeri Swedia.
Sikap Swedia ini sejalan dengan pernyataan Uni Eropa yang sebelumnya menegaskan kembali pentingnya menghormati persatuan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Republik Federal Somalia sesuai dengan konstitusinya serta piagam Uni Afrika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Uni Eropa juga menyerukan dilakukannya dialog yang bermakna antara Somaliland dan Pemerintah Federal Somalia untuk menyelesaikan perbedaan yang telah berlangsung lama.
Israel pada Jumat lalu menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi mengakui Somaliland sebagai negara berdaulat. Langkah tersebut memicu penolakan luas dari berbagai negara di Afrika dan Timur Tengah, termasuk Türkiye.
Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan dari Somalia pada 1991 dan sejak itu berfungsi sebagai entitas administratif, politik, dan keamanan de facto. Namun, wilayah tersebut belum mendapatkan pengakuan internasional resmi, sementara pemerintah pusat Somalia menolak pengakuan tersebut dan menegaskan bahwa Somaliland merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatannya.
Pemerintah Somalia menilai setiap pengakuan sepihak atau kerja sama langsung dengan Somaliland sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan persatuan nasional Somalia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
