Shenny Fierdha Chumaira
30 Januari 2018•Update: 31 Januari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa usulan dua perwira tinggi kepolisian untuk menjadi pejabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kepolisian dalam posisi diminta, itu domainnya Kementerian Dalam Negeri dan saya tidak berwenang menjawabnya," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa.
Meski diminta oleh Kementerian Dalam Negeri, namun dia mengatakan bahwa hal ini masih didiskusikan.
"Kita akan pertimbangkan lebih lanjut," ucap Setyo.
Terkait mengapa dua perwira tinggi polisi itu diminta untuk menjadi pejabat gubernur di wilayah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara, dia hanya menjawab bahwa hal ini juga masih dikaji.
Beberapa waktu lalu, Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan diusulkan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan sementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin diusulkan menjadi pejabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan nama Iriawan dan Martuani setelah diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahjo menegaskan bahwa penunjukan perwira tinggi Polri menjadi pejabat gubernur tidak melanggar aturan hukum sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihah Gubernur, Bupati, dan Walikota.