Maria Elisa Hospita
26 September 2019•Update: 27 September 2019
Islamuddin Sajid
ISLAMABAD, Pakistan
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyatakan keprihatinan besar atas memburuknya kondisi hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir menyusul pencabutan status quonya oleh India.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kelompok Kontak OKI untuk Jammu dan Kashmir di sela-sela sidang ke-74 Majelis Umum PBB di New York, organisasi itu menegaskan kembali sikapnya mengenai sengketa wilayah yang dikelola India.
"Tindakan India bertujuan untuk mengubah identitas dan komposisi demografis Jammu dan Kashmir yang diduduki sekaligus mengubahnya dari negara mayoritas Muslim menjadi wilayah mayoritas Hindu," kata kelompok itu.
Kelompok Kontak Jammu dan Kashmir dibentuk pada 1994 yang fungsinya mengkoordinasikan kebijakan OKI tentang perselisihan Jammu dan Kashmir.
Anggotanya adalah Turki, Azerbaijan, Niger, Pakistan, dan Arab Saudi.
Kelompok tersebut juga menyambut pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 8 Agustus, yang menegaskan bahwa posisi PBB mengenai masalah ini diatur oleh Piagam PBB dan resolusi Dewan Keamanan.
"Tindakan India tidak konsisten dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB yang berlaku, dan komitmen serius India sendiri untuk mengimplementasikan resolusi DK PBB," tegas OKI.
Pada 5 Agustus, pemerintah India membatalkan status khusus Jammu dan Kashmir.
Sejak itu pula, India memblokir akses komunikasi dan memberlakukan pembatasan untuk menggagalkan setiap aksi protes di wilayah tersebut.
Beberapa kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International telah berulang kali meminta India untuk mencabut pembatasan dan membebaskan tahanan politik.
Sementara itu, India mengklaim bahwa 93 persen dari pembatasan telah dilonggarkan di wilayah yang dilanda konflik.
OKI menekankan bahwa penyelesaian masalah ini "sangat diperlukan untuk perdamaian dan stabilitas yang langgeng di Asia Selatan dan sekitarnya".
Organisasi itu meminta India untuk membatalkan tindakan ilegal sepihaknya, menghentikan pelanggaran HAM di Jammu dan Kashmir yang diduduki sekaligus penggunaan kekerasan terhadap demonstran.
India dan Pakistan menduduki sebagian Kashmir, tetapi mengklaimnya secara penuh. Kedua negara telah berperang dua kali untuk memperebutkan Kashmir.