Iqbal Musyaffa
07 Desember 2017•Update: 08 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Luar Negeri Malaysia mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pemindahan kedutaan besar AS ke Yerusalem akan mengakhiri upaya resolusi perdamaian bagi Palestina.
“Upaya itu akan menimbulkan dampak serius tidak hanya terhadap keamanan dan stabilitas kawasan ini, namun juga akan menggenjot sentimen, dan membuat upaya untuk memerangi terorisme semakin sulit,” bunyi pernyataan tersebut, Kamis.
Malaysia menegaskan kembali melalui pernyataan tersebut bahwa masalah Yerusalem adalah inti dari penyebab konflik di Palestina.
“Kami meminta semua negara anggota PBB untuk tidak mengakui adanya perubahan di perbatasan sebelum 1967, termasuk sehubungan dengan Yerusalem,” tambah pernyataan tersebut.
Malaysia menyebut segala upaya untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, membangun dan memindahan misi-misi diplomatik ke kota tersebut dianggap sebagai sebuah agresi melawan negara-negara Arab dan umat Islam sedunia.
“Dan juga merupakan pelanggaran hak-hak Muslim sebagaimana juga pelanggaran terhadap hak umat Kristiani,” lanjut pernyataan itu.
Pemindahan misi diplomatik AS dari Tel Aviv ke Jerusalem menurut Malaysia juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak nasional rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri.
“Ini pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang diatur Dewan Keamanan PBB terkait resolusi Palestina,” lanjut Malaysia.
Resolusi yang dilanggar AS menurut Malaysia adalah resolusi 252 tahun 1968, resolusi 267 tahun 1969, resolusi 465, 476, 478 tahun 1980, serta resolusi 2334 tahun 2016.
Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel menurut Malaysia bukan pengakuan sebenarnya yang nyata, melainkan hanya sebuah ekspresi AS untuk mendukung kebijakan Israel yang melanggar hukum internasional.
“AS harus mempertimbangkan kembali keputusannya,” tegas Malaysia.