Belgia Ajukan Intervensi dalam Gugatan Genosida Afrika Selatan terhadap Israel
Belgia menegaskan bahwa intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida
BRUSSELS
Belgia secara resmi mengajukan deklarasi intervensi dalam perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza.
ICJ mengonfirmasi bahwa Belgia mendaftarkan deklarasi tersebut pada 23 Desember dengan merujuk pada Pasal 63 Statuta Mahkamah.
Pasal tersebut memberikan hak kepada negara-negara pihak dalam suatu konvensi yang sedang ditafsirkan oleh ICJ untuk melakukan intervensi dalam perkara terkait.
Dalam pernyataannya, Belgia menegaskan bahwa intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, dengan penekanan khusus pada Pasal II yang berkaitan dengan penafsiran unsur “niat khusus” yang diperlukan untuk menetapkan adanya niat genosida.
Mahkamah Internasional selanjutnya mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan pandangan tertulis mereka mengenai intervensi Belgia tersebut, sesuai dengan Pasal 83 Aturan Mahkamah.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida melalui tindakan militernya terhadap warga Palestina di Gaza. Sejak gugatan diajukan, ICJ telah mengeluarkan sejumlah langkah sementara yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengarah pada genosida.
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani sengketa hukum antarnegara.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
