Vakkas Dogantekin
ANKARA
Pemerintah Amerika Serikat membatasi ekspor teknologi Amerika yang bersifat sensitif ke Hong Kong dan secara efektif mencabut status khusus bekas koloni Inggris itu beberapa jam sebelum anggota parlemen China menyetujui undang-undang keamanan nasional untuk wilayah semi-otonomi.
"Hari ini, AS menangguhkan peraturan yang memberikan perlakuan istimewa kepada Hong Kong atas China. Pemerintahan @realDonaldTrump mendesak Beijing untuk segera membalikkan arah dan memenuhi janji-janji yang telah dibuatnya kepada rakyat Hong Kong dan dunia," kata Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.
"Dengan pemberlakuan langkah-langkah keamanan baru oleh Partai Komunis China di Hong Kong, risiko bahwa teknologi AS yang sensitif akan dialihkan ke Tentara Pembebasan Rakyat atau Kementerian Keamanan Negara meningkat, sementara semua itu merusak otonomi wilayah," katanya dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo juga mengatakan bahwa AS sekarang akan memperlakukan Hong Kong secara berbeda.
"Hari ini, Amerika Serikat mengakhiri ekspor peralatan pertahanan asal AS yang dikendalikan @StateDeptPM dan teknologi sensitif yang dikendalikan @CommerceGov ke Hong Kong," ujar Pompeo di Twitter.
"Jika Beijing sekarang memperlakukan Hong Kong sebagai 'Satu Negara, Satu Sistem', kita juga harus," tambah dia.
Langkah pemerintah Trump untuk mencabut status perdagangan khusus Hong Kong mungkin berdampak pada masa depan Hong Kong sebagai pusat keuangan dan bisnis Asia.
Pada Senin, China mengumumkan pembatasan visa bagi para pejabat AS yang berperilaku buruk, sehubungan dengan isu Hong Kong, beberapa hari setelah Washington mengumumkan pembatasan serupa pada pejabat China yang diyakini merusak kebebasan di pusat keuangan Asia.
Mengganggu urusan internal
China mendesak AS untuk berhenti meninjau atau mengimplementasikan tindakan apa pun yang terkait dengan Hong Kong.
"Segala upaya AS untuk menghalangi penerapan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong tidak akan berhasil," tegas negara itu.
Bulan lalu, Kongres Rakyat Nasional China, badan legislatif utama negara itu, menyetujui undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong untuk menangani kegiatan "anti-nasional" setelah aksi protes selama berbulan-bulan tahun lalu.
Undang-undang itu akan mengkriminalisasi upaya melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong.
Setelah Kongres Rakyat Nasional pertama kali menyetujui rancangan undang-undang keamanan bulan lalu, Trump mengatakan bahwa AS akan memulai proses penghapusan pengecualian kebijakan untuk Hong Kong, termasuk kontrol ekspor pada teknologi dengan penggunaan ganda.
Sekutu intelijen AS, Inggris, Australia dan Kanada telah menyatakan keprihatinan mendalam, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.
Daerah semi-otonom Hong Kong menjadi bagian dari China pada 1997. Tahun lalu terjadi gelombang protes besar-besaran terhadap langkah untuk melegalkan ekstradisi ke China daratan.
Beijing menyangkal kritik tersebut dan memperingatkan semua pihak untuk menahan diri dari upaya campur tangan dalam urusan internalnya.
news_share_descriptionsubscription_contact
