WASHINGTON
Pemerintah Amerika Serikat mempertimbangkan untuk sementara mencabut penerapan Undang-Undang Jones yang telah berlaku selama lebih dari satu abad guna memastikan kelancaran pengiriman energi dan produk pertanian ke pelabuhan-pelabuhan di negara itu di tengah gangguan pasokan akibat konflik dengan Iran.
Gedung Putih menyampaikan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan belum menjadi keputusan final.
Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan pencabutan sementara undang-undang tersebut dipertimbangkan demi kepentingan pertahanan nasional.
“Demi kepentingan pertahanan nasional, Gedung Putih sedang mempertimbangkan untuk mencabut sementara Jones Act agar produk energi vital dan kebutuhan pertanian dapat terus mengalir dengan lancar ke pelabuhan-pelabuhan Amerika Serikat,” kata Leavitt kepada Anadolu.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut belum difinalkan.
Seorang pejabat Gedung Putih secara terpisah juga menegaskan bahwa pencabutan sementara aturan tersebut tidak akan berdampak pada industri pembuatan kapal di Amerika Serikat.
Jones Act, yang secara resmi dikenal sebagai Pasal 27 dalam Merchant Marine Act tahun 1920, mengatur bahwa semua barang yang diangkut melalui jalur laut antar pelabuhan di Amerika Serikat harus menggunakan kapal yang dibangun di Amerika Serikat, berbendera Amerika, serta dimiliki dan diawaki oleh warga negara atau penduduk tetap Amerika Serikat.
Jika aturan tersebut dicabut sementara, kapal asing dapat digunakan untuk mengangkut barang guna mengatasi gangguan pasokan yang terjadi.
Gangguan distribusi tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah sejak Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan bersama terhadap Iran pada 28 Februari yang turut mengganggu jalur pelayaran melalui Selat Hormuz.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
