JAKARTA
Polemik pembahasan rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja semakin meruncing setelah pemerintah dan DPR terkesan memaksakan dan tergesa-gesa untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan upaya pengesahan yang tergesa-gesa justru bisa menimbulkan masalah baru dan kontraproduktif dengan tujuan awal dari diciptakannya RUU tersebut.
Pada awalnya, omnibus law bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, namun proses pengesahan yang terburu-buru sangat tidak tepat dan tidak akan efektif mendorong investasi dan pemulihan ekonomi selama masih ada masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19.
“Saat pandemi mestinya pemerintah fokus pada penanggulangan wabah, karena itu PR terbesar sebelum bicara pemulihan ekonomi,” ungkap Faisal kepada Anadolu Agency, Senin.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya bisa menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan juga sosial dengan mencegah adanya potensi gesekan akibat dari pengesahan omnibus law cipta kerja yang terburu-buru.
Pengesahan tersebut apabila dilakukan secara tergesa-gesa pada saat resistensi dari berbagai pihak yang menolak masih kuat, justru akan menciptakan kegaduhan yang semestinya bisa dihindari.
“Padahal Presiden [Joko Widodo] sempat menyampaikan jangan ciptakan kegaduhan, tapi dengan pengesahan yang tergesa-gesa malah bisa membuat gaduh,” lanjut Faisal.
Menurut dia, tidak ada urgensi dari pengesahan RUU yang dipercepat karena fokus saat ini seharusnya pada upaya menanggulangi pandemi.
“Pengesahan ini justru bisa menciptakan instabilitas dan membuat iklim investasi justru tidak kondusif,” kata Faisal.
Akan muncul perlawanan yang kuat
Faisal mengatakan apabila beleid ini tetap dipaksakan untuk disahkan, maka pasti akan menimbulkan perlawanan baik di jalan melalui demonstrasi ataupun di level elite, walaupun di parlemen hanya fraksi Demokrat dan Keadilan Sejahtera yang menolak pengesahan omnibus law menjadi undang-undang.
Selain itu, beberapa pihak sudah mempersiapkan gugatan dan judicial review walaupun omnibus law belum disahkan menjadi undang-undang sebagai sikap perlawanan.
“Pengesahan ini justru akan ciptakan masalah baru yang mestinya tidak terjadi kalau pengesahannya tidak tergesa-gesa,” ujar dia.
Oleh karena itu, Faisal berpendapat sebaiknya pengesahan omnibus law cipta kerja ditunda selama masih ada pandemi Covid-19.
Selain itu, cakupan pembahasan dalam omnibus law cipta kerja sangat luas dan lintas sektoral yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, sehingga tidak bisa disahkan dengan buru-buru.
Federasi buruh ramai-ramai menolak
Berbagai organisasi buruh menentang pengesahan omnibus law cipta kerja menjadi undang-undang karena merasa kepentingan mereka tidak terakomodasi serta tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk berpartisipasi dalam pembahasannya.
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Salman mengatakan serikat pekerja tidak diberi kesempatan untuk memperdebatkan undang-undang yang bisa mempengaruhi kehidupan mereka selama beberapa dekade ke depan.
“Upaya pengesahan omnibus law harus dihentikan dan harus ada diskusi lebih lanjut setelah pandemi berakhir,” tegas Salman.
Para buruh menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga tidak bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman Dwi Hartoyo mengatakan perubahan yang fundamental dari undang-undang dan peraturan yang mempengaruhi setiap warga negara dan buruh di Indonesia tidak boleh dipaksakan di tengah kondisi pandemi saat ini.
Menurut dia, perubahan besar pada hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi.
“Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, hal ini tidak mungkin dilakukan,” tambah dia.
Para organisasi serikat buruh menilai RUU Omnibus law akan menciptakan ancaman kemungkinan eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia oleh korporasi swasta demi keuntungan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Husni Mubarok mengatakan RUU Cipta Kerja memberikan janji semu akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan, namun justru akan mengurangi jaminan akan pekerjaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor.
RUU Cipta kerja juga akan menghilangkan cuti berbayar, termasuk hak-hak yang mengikuti cuti melahirkan yang begitu penting bagi kesehatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Para federasi buruh tersebut menegaskan bahwa undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak boleh diubah atau dikurangi.
Pengusaha dan pemerintah sangat menantikan pengesahan omnibus law cipta kerja
Berbeda dengan buruh, para pengusaha justru sangat menantikan omnibus law cipta kerja bisa disahkan menjadi undang-undang karena menganggap bisa menjadi solusi bagi investor dalam berinvestasi di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam berbagai kesempatan mengatakan omnibus law sangat dinantikan oleh para investor baik domestik ataupun luar negeri di tengah ketidakpastian akibat pandemi.
Sementara itu, pemerintah mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, RUU tersebut menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon.
Namun, masalah pesangon ini yang menjadi pertentangan di kalangan buruh karena jumlah pesangon korban PHK berkurang dari sebelumnya 32 kali upah menjadi hanya 25 kali upah karena banyak pengusaha yang tidak mampu memenuhi besaran pesangon tersebut.
Rincian pesangon bagi korban PHK sebelumnya sebanyak 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali upah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kemudian, dalam RUU tersebut diubah menjadi 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menko Airlangga mengatakan pengurangan jumlah pesangon tersebut diikuti dengan implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ujar Menko Airlangga.
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Sedangkan bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.
Menko Airlangga mengklaim RUU tersebut memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja dengan lebih baik serta mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
news_share_descriptionsubscription_contact

