Erric Permana
24 September 2019•Update: 24 September 2019
JAKARTA
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa tidak membahas pengesahan Rancangan Undang- Undang KUHP yang mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR menegaskan bahwa rapat akan membahas pengambilan keputusan terhadap enam RUU yaitu RUU tentang Pemasyarakatan (RUU PAS), RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,RUU tentang Pesantren.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan anggota DPR pada periode 2019-2024
Sebelumnya, terjadi aksi massa menolak sejumlah RUU yang akan disahkan oleh DPR di beberapa daerah sejak pekan lalu.
Presiden Joko Widodo telah mengajukan permintaan kepada DPR untuk menunda pengesahan empat RUU kontroversial hingga selesai dibahas oleh anggota DPR periode 2014-2019.
Keempat RUU yang kontroversial adalah RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Pesantren.
Menanggapi hal itu, DPR mengaku akan membahas dengan pemerintah mengenai penundaan sejumlah RUU tersebut dalam forum lobi hingga 30 September mendatang.